Kedudukan Wawasan Nusantara
Dalam sistem kehidupan nasional Indonesiasebagai paradigma kehidupan Nasional Indonesia yang urutannya sebagai berikut :
- Pancasila sebagai filsafat, ideologi bangsa dan dasar negara.
- UUD 1945 sebagai konstitusi negara.
- Wawasan Nusantara sebagai geopolitik bangsa Indonesia.
- Ketahanan Nasional sebagai geostrategi bangsa dan negara Indonesia.
- Politik dan strategi nasional sebagai kebijaksanaan dasar nasional dalam pembangunan nasional
Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional sebagai doktrin dasar pengaturan kehidupan nasional. Sedangkan politik dan strategi na-sional sebagai kebijaksanaan dasar nasional dalam bentuk GBHN masa Orba yang dijabarkan lebih lanjut dalam kebijaksanaan strategi pada strata di bawahnya.
Doktrin dasar adalah himpunan prinsip atau teori yang diajarkan, dianjurkan dan diterima sebagai kebenaran, untuk dijadikan pedoman dalam melaksanakan kegiatan, dalam usaha mencapai tujuan. Doktrin dasar adalah doktrin yang timbul dari pemikiran yang bersifat falsafah.
Peranan Wawasan Nusantara
Dalam kehidupan nasional, Wawasan Nusantara dikembangkan peranannya untuk :
- Mewujudkan serta memelihara persatuan dan kesatuan yang serasi dan selaras, segenap aspek kehidupan nasional.
- Menumbuhkan rasa tanggung jawab atau pemanfaatan lingkungan-nya. Peranan ini berkaitan dengan adanya hubungan yang erat dan saling terkait dan ketergantungan antara bangsa dengan ruang hi-dupnya. Oleh karena itu pemanfaatan lingkungan harus bertanggung jawab. Bila tidak, maka akan menimbulkan kerusakan lingkungan yang pada akhirnya akan merugikan bangsa itu sendiri.
- Menegakkan kekuasaan guna melindungi kepentingan nasional. Ke-pentingan nasional menjadi dasar hubungan antara bangsa. Apabila satu bangsa kepentingan nasionalnya sejalan atau paralel dengan kepentingan nasional bangsa lain, maka kedua bangsa itu akan mu-dah terjalin hubungan persahabatan.
- Merentang hubungan internasional dalam upaya ikut menegakkan perdamaian.
Wajah Wawasan Nusantara
Pengertian istilah wajah adalah roman muka. Wajah manusia hanya satu, tetapi wajah itu memiliki beberapa roman muka dan tiap roman muka berbeda satu dengan yang lain sesuai dengan situasi dan kondisi yang dihadapi.
Dalam hubungan itu dapat dikatakan bahwa geopolitik Indonesia hanya satu yaitu Wawasan Nusantara (Wasantara). Tetapi wajahnya lebih dari satu yaitu ada 4 wajah meliputi :
1. Wajah Wasantara sebagai wawasan nasional yang melandasi konsepsi Ketahanan Nasional.
2. Wajah Wasantara sebagai wawasan pembangunan nasional.
3. Wajah Wasantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan.
4. Wajah Wasantara sebagai wawasan kewilayahan.
Wasantara sebagai Landasan Konsepsi Ketahanan Nasional
Wajah Wawasan Nusantara dalam pengembangannya dipandang sebagai konsepsi politik ketatanegaraan dalam upaya mewujudkan tujuan nasional. Sebagai suatu konsepsi politik yang didasarkan pada pertim-bangan konstelasi geografis, wawasan nusantara dapat dikatakan meru-pakan penerapan teori geopolitik dari bangsa Indonesia.
Dengan demikian wawasan nusantara selanjutnya menjadi lan-dasan penentuan kebijaksanaan politik negara. Dalam perjuangan menca-pai tujuan nasional akan banyak menghadapi tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan, baik yang datang dari luar negeri maupun dari dalam negeri sendiri. Untuk menanggulanginya dibutuhkan suatu keku-atan, baik fisik maupun mental. Semakin tinggi kekuatan tersebut maka semakin tinggi pula kemampuannya. Kekuatan dan kemampuan inilah yang diistilahkan ketahanan nasional. Semakin tinggi ketahanan nasi-onal yang dapat dicapai maka semakin mantap pula kesatuan dan persa-tuan nasional. Semakin mantapnya persatuan dan kesatuan nasional berarti semakin dekat kita dalam mencapai tujuan nasional. Berdasarkan rangkaian pemikiran yang demikian itu, maka ketahanan nasional diar-tikan sebagai konsepsi pengaturan dan penyelenggaraan dalam mencapai persatuan dan kesatuan nasional dalam rangka keseluruhan mencapai kesejahteraan dan keamanan nasional. Bertolak dari pandangan ini maka ketahanan nasional merupakan geostrategi nasional, untuk mencapai sasaran-sasaran yang telah ditegaskan dalam wawasan nusantara. Ketahanan nasional ini perlu dibina, dipelihara dan ditingkatkan dengan berpedoman pada wawasan nusantara yang juga serentak untuk memberi isi kepadanya.
Wasantara sebagai Wawasan Pembangunan Nasional
Menurut UUD 1945, MPR wajib membuat GBHN. GBHN masa Orba menegaskan bahwa wawasan dalam penyelenggaraan pembangunan nasional adalah Wawasan Nusantara, yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD’45. Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesiamengenai diri dan ling-kungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang mencakup :
1. Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan politik dalam arti :
- Bahwa kebulatan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya merupakan satu kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup dan kesatuan matra seluruh bangsa, serta menjadi modal dan milik bersama bangsa.
- Bahwa bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan berbicara dalam berbagai bahasa daerah serta memeluk dan meyakini berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus merupakan kesatuan bangsa yang bulat dalam arti yang seluas-luasnya.
- Bahwa secara psikologis, bangsa Indonesiaharus merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa dan setanah air, serta mempunyai satu tekad dalam mencapai cita-cita bangsa.
- Bahwa Pancasila adalah satu-satunya falsafah serta ideologi bangsa dan negara yang melandasi, membimbing dan mengarahkan bangsa menuju tujuannnya.
- Bahwa kehidupan politik diseluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan politik yang diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan UUD ‘45.
- Bahwa seluruh kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan sistem hukum dalam arti bahwa hanya ada satu hukum nasional yang mengabdi kepentingan nasional.
- Bahwa bangsa Indonesia yang hidup berdampingan dengan bangsa lain ikut
menciptakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial melalui politik luar negeri bebas dan aktif serta diabadikan pada kepen-tingan nasional.
2. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi, dalam arti :
a. Bahwa kekayaan wilayah Nusantara baik potensial maupun efektif adalah modal dan \ milik bersama bangsa dan bahwa ke-perluan hidup sehari-hari harus tersedia merata di
seluruh wilayah tanah air.
b. Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah, tanpa
meninggalkan kehidupan ekonominya.
c. Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah Nusantara meru-pakan satu kesatuan
ekonomi yang diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan dan ditujukan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.
3. Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan sosial dan budaya dalam arti :
a. Bahwa masyarakat Indonesiaadalah satu, perikehidupan bangsa harus merupakan kehidupan yang serasi dengan terdapatnya tingkat kemajuan masyarakat yang sama, merata dan seimbang serta adanya keselarasan kehidupan yang sesuai dengan tingkat kemajuan bangsa.
b. Bahwa budaya bangsa Indonesia pada hakekatnya adalah satu, sedangkan corak ragam budaya yang ada menggambarkan keka-yaan budaya bangsa yang menjadi modal dan landasan pengem-bangan budaya bangsa seluruhnya dengan tidak menolak nilai-nilai budaya lain yang tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa yang hasil-hasilnya dapat dinikmati oleh bangsa.
4. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan Pertahanan dan Keamanan, dalam
arti :
a. Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakikatnya merupakan
ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
b. Bahwa tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam
rangka pembelaan negara dan bangsa.
Dari rangkaian uraian di atas dapat disimpulkan bahwa :
1. Wawasan Nusantara merupakan penjabaran tujuan nasional yang telah diselaraskan
dengan kondisi, posisi dan potensi geografi serta kebhinekaan bangsa dalam rangka
mewujudkan persatuan dan kesatuan.
2. Wawasan Nusantara merupakan pola tindak dan pola pikir dalam melaksanakan
pembangunan nasional.
Wasantara sebagai Wawasan Pertahanan dan Keamanan Negara
Wawasan Nusantara adalah pandangan geopolitik Indonesia dalam mengartikan tanah air Indonesiasebagai satu kesatuan yang me-liputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara. Mengingat bentuk dan letak geografis Indonesiayang merupakan suatu wilayah lautan dengan pulau-pulau di dalamnya dan mempunyai letak equatorial beserta segala sifat dan corak khasnya, maka implementasi nyata dari Wawasan Nusantara yang menjadi kepentingan-kepentingan pertahanan keamanan negara harus ditegakkan. Realisasi penghayatan dan pengi-sian Wawasan Nusantara disatu pihak menjamin keutuhan wilayah nasional dan melindungi sumber-sumber kekayaan alam beserta penye-larasannya, sedangkan dilain pihak dapat menunjukkan kedaulatan negara Republik Indonesia. Untuk dapat memenuhi tuntutan itu dalam perkembangan dunia, maka seluruh potensi pertahanan keamanan negara haruslah sedini mungkin ditata dan diatur menjadi suatu kekuatan yang utuh dan menyeluruh. Kesatuan Pertahanan dan Keamanan negara mengandung arti bahwa ancaman terhadap sebagian wilayah manapun pada hakekatnya merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
Wasantara sebagai Wawasan Kewilayahan
Sebagai faktor eksistensi suatu negara wilayah nasional perlu ditentukan batas-batasnya agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga. Oleh karena itu pada umumnya batas-batas wilayah suatu negara dirumuskan dalam konstitusi negara (baik tertulis maupun tidak tertulis). Namun UUD’45 tidak memuat secara jelas ketentuan wilayah negara Republik Indonesia, baik dalam Pembukaan maupun dalam pasal-pasalnya menyebut wilayah/daerah yaitu :
- Pada Pembukaan UUD’45, alinea IV disebutkan “…..seluruh tumpah darah Indonesia…..”
- Pasal 18, UUD’45 : “Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil ……………”
Untuk dapat memahami manakah yang dimaksudkan dengan wilayah atau tumpah darah Indonesia itu, maka perlu ditelusuri pemba-hasan-pembahasan yang terjadi pada sidang-sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), pada bulan Mei – Juni1945, yang ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indone-sia (PPKI), sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945, adalah bersumberkan pada Rancangan UUD dan Piagam Jakarta yang dihasilkan oleh BPUPKI. Dalam rangkaian sidang-sidang BPUPKI bulan Mei – Juni 1945, telah dibahas masalah wilayah Negara Indonesia merdeka yang lebih populer disebut tanah air atau juga “tumpah darah” Indonesia.